Pernah nggak, saat membuka aplikasi atau mendaftar sebuah layanan, muncul halaman panjang berisi syarat dan ketentuan?
Ada tombol “Saya Setuju” di bagian bawah. Karena ingin segera melanjutkan, kita biasanya langsung klik.
Baca semuanya? Jarang.Padahal, satu klik tersebut bisa berkaitan dengan bagaimana data pribadi kita diproses. Nama, nomor telepon, alamat, informasi akun, bahkan berbagai data lainnya bisa saja menjadi bagian dari proses tersebut.
Bukan berarti setiap kali muncul tombol “Saya Setuju” kita harus panik atau menolak. Tetapi ada satu kebiasaan sederhana yang penting mulai kita bangun: Pahami dulu apa yang kita setujui. “Saya Setuju” sebenarnya berarti apa?
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, persetujuan merupakan salah satu dasar yang sah untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi.
Persetujuan tersebut harus diberikan secara eksplisit untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Sederhananya, persetujuan bukan sekadar formalitas. Ketika kita menyetujui pemrosesan data, seharusnya kita mengetahui data tersebut akan digunakan untuk tujuan apa. Karena itu, sebelum menekan tombol “Saya Setuju”, ada baiknya kita memahami informasi yang diberikan.
Apa yang seharusnya dijelaskan?
Jika pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan persetujuan, UU PDP mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai beberapa hal.
Jika pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan persetujuan, UU PDP mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai beberapa hal.
Di antaranya:
- legalitas pemrosesan;
- tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
- jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
- jangka waktu pemrosesan; dan
- hak Subjek Data Pribadi.
Artinya, kita tidak seharusnya hanya melihat tombol “Setuju”, tetapi juga memperhatikan apa yang sebenarnya sedang disetujui.
Misalnya, sebuah layanan meminta nama, nomor telepon, dan alamat. Pertanyaannya bukan hanya: “Boleh saya kasih data ini?” Tetapi juga: “Untuk apa data ini digunakan?”, “Data apa saja yang akan diproses?”, “Berapa lama data saya disimpan?”
Pertanyaan tersebut membantu kita memahami konsekuensi dari persetujuan yang diberikan. Bagaimana kalau syaratnya panjang dan sulit dipahami? Nah, di sinilah kita perlu lebih teliti.
UU PDP mengatur bahwa apabila sebuah persetujuan memuat tujuan lain, permintaan persetujuan tersebut harus dapat dibedakan secara jelas, dibuat dalam format yang mudah dipahami dan diakses, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Jadi, persetujuan tidak semestinya dibuat sedemikian rupa sehingga pengguna kesulitan memahami apa yang sebenarnya sedang disetujui.
Bahkan, UU menyatakan persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ini menunjukkan bahwa persetujuan bukan sekadar soal ada atau tidaknya tombol “Setuju”.
Yang juga penting adalah bagaimana persetujuan tersebut diberikan dan apakah informasi yang mendasarinya disampaikan dengan jelas.
Contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan kamu ingin menggunakan sebuah layanan digital. Saat mendaftar, kamu diminta mengisi nama, nomor telepon, dan informasi lainnya. Kemudian muncul halaman persetujuan. Daripada langsung menekan tombol “Saya Setuju”, coba berhenti sebentar.
Cari tahu:
Apa tujuan penggunaan data?
Data apa saja yang akan diproses?
Berapa lama data akan disimpan?
Apa saja hak kita sebagai pemilik data?
Apa tujuan penggunaan data?
Data apa saja yang akan diproses?
Berapa lama data akan disimpan?
Apa saja hak kita sebagai pemilik data?
Kalau ada tujuan pemrosesan lain, perhatikan apakah persetujuannya dijelaskan secara jelas dan dapat dibedakan. Dengan begitu, kita tidak sekadar “mengklik agar bisa lanjut”, tetapi benar-benar memahami keputusan yang kita buat.
Kalau sudah terlanjur klik “Saya Setuju”, bagaimana?
Memberikan persetujuan bukan berarti kita kehilangan seluruh hak terhadap data pribadi. UU PDP memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk, antara lain, mendapatkan informasi, memperoleh akses dan salinan data, serta menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan.
Memberikan persetujuan bukan berarti kita kehilangan seluruh hak terhadap data pribadi. UU PDP memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk, antara lain, mendapatkan informasi, memperoleh akses dan salinan data, serta menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan.
Bahkan, ketika Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan, Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan berdasarkan persetujuan tersebut paling lambat 3 × 24 jam sejak menerima permintaan penarikan kembali, sesuai ketentuan UU.
UU juga mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam kondisi tertentu, termasuk ketika Subjek Data Pribadi telah menarik kembali persetujuan pemrosesan atau terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Jadi, satu klik “Saya Setuju” bukan berarti kita tidak memiliki hak lagi.
Checklist sebelum klik “Saya Setuju”
Mulai sekarang, sebelum memberikan persetujuan pemrosesan data pribadi, coba lakukan 5 cek sederhana:
☑ TUJUANNYA APA?
Pahami untuk apa data pribadi kita akan diproses.
Pahami untuk apa data pribadi kita akan diproses.
☑ DATA APA YANG DIPROSES?
Perhatikan jenis data yang diminta dan relevansinya.
Perhatikan jenis data yang diminta dan relevansinya.
☑ BERAPA LAMA?
Cari tahu jangka waktu penyimpanan dan pemrosesannya.
Cari tahu jangka waktu penyimpanan dan pemrosesannya.
☑ APA HAK KITA?
Ketahui hak sebagai Subjek Data Pribadi, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan menarik kembali persetujuan dalam kondisi yang sesuai.
Ketahui hak sebagai Subjek Data Pribadi, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan menarik kembali persetujuan dalam kondisi yang sesuai.
☑ ADA TUJUAN LAIN?
Jika terdapat tujuan pemrosesan lain, pastikan penjelasannya jelas, mudah dipahami, dan dapat dibedakan.
Jika terdapat tujuan pemrosesan lain, pastikan penjelasannya jelas, mudah dipahami, dan dapat dibedakan.
Jangan sampai “setuju” hanya menjadi kebiasaan
Di dunia digital, tombol “Saya Setuju” mungkin terlihat seperti bagian kecil dari sebuah proses.
Tinggal klik.
Selesai.
Tetapi di baliknya bisa terdapat proses pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, transfer, pengungkapan, hingga penghapusan Data Pribadi. UU PDP sendiri mendefinisikan pemrosesan secara luas, mencakup berbagai aktivitas tersebut.
Karena itu, mulai sekarang jangan biasakan diri untuk langsung klik hanya karena ingin cepat selesai.
Berhenti sebentar. Baca. Pahami. Baru setujui.
Sebab memberikan persetujuan bukan hanya tentang menekan sebuah tombol.
Ini tentang memahami bagaimana data pribadi kita diproses.
Ingat sebelum klik:
BUKAN SEKADAR “SAYA SETUJU”.
PAHAMI DULU
APA YANG KAMU SETUJUI.
PAHAMI DULU
APA YANG KAMU SETUJUI.