Data Pribadi Bukan Cuma KTP

By Bidang Persandian dan Keamanan Informasi in Berita Keamanan Siber

Berita Keamanan Siber
Ketika mendengar istilah “data pribadi”, mungkin yang langsung terbayang adalah KTP, NIK, atau nomor rekening. Padahal, data pribadi jauh lebih luas dari itu.

Setiap hari, tanpa sadar, kita memberikan berbagai informasi tentang diri kita.

Saat membuat akun, kita memasukkan nama dan nomor HP. Saat berbelanja online, kita memberikan alamat. Saat menggunakan layanan tertentu, kita mungkin diminta tanggal lahir, foto, atau informasi lainnya.

Bahkan, ketika menggunakan layanan digital, ada informasi yang dapat digunakan untuk mengenali atau mengidentifikasi kita.

Lalu, sebenarnya apa saja yang termasuk data pribadi? Data pribadi bukan cuma informasi yang tertulis di KTP

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mendefinisikan Data Pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.

Sederhananya, data pribadi adalah informasi yang dapat menunjukkan atau membantu mengenali siapa diri kita.

Karena itu, jangan membatasi pemahaman bahwa data pribadi hanya berupa NIK atau foto KTP.

Nama lengkap, misalnya, termasuk data pribadi yang bersifat umum. Begitu juga jenis kelamin, agama, status perkawinan, serta data yang jika dikombinasikan dengan informasi lain dapat mengidentifikasi seseorang.

Artinya, satu informasi mungkin terlihat sederhana. Namun ketika digabungkan dengan informasi lainnya, informasi tersebut dapat menjadi jauh lebih berarti.

Ada data pribadi yang lebih sensitif UU PDP membagi Data Pribadi menjadi dua jenis utama:

1. Data Pribadi yang bersifat umum
Contohnya antara lain nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, serta data yang dapat mengidentifikasi seseorang jika dikombinasikan dengan informasi lainnya.

2. Data Pribadi yang bersifat spesifik
Kategori ini mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa disebut spesifik?
Karena menurut penjelasan UU, data pribadi yang bersifat spesifik apabila diproses dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi seseorang, termasuk risiko diskriminasi dan kerugian yang lebih besar.

Contohnya adalah data biometrik.
Data biometrik dapat berkaitan dengan karakteristik fisik, fisiologis, atau perilaku yang memungkinkan seseorang diidentifikasi secara unik. Penjelasan UU memberikan contoh seperti gambar wajah, sidik jari, retina mata, hingga sampel DNA.

Begitu juga dengan data keuangan pribadi. UU menjelaskan bahwa data ini termasuk, antara lain, jumlah simpanan di bank seperti tabungan dan deposito, serta data kartu kredit.

Jadi, kalau ada yang mengatakan, “Ah, cuma data biasa.” Kita perlu berhati-hati.
Sebuah informasi yang terlihat biasa bisa menjadi bagian dari identitas seseorang ketika dikombinasikan dengan informasi lainnya.

Coba bayangkan situasi ini
Misalnya, seseorang mendaftar sebuah layanan. Ia memberikan: Nama lengkap + nomor HP + alamat + informasi lainnya. Masing-masing mungkin terlihat sederhana. Tetapi ketika berbagai informasi tersebut terkumpul, pihak tertentu dapat memiliki gambaran yang jauh lebih lengkap mengenai seseorang.

Itulah sebabnya UU PDP tidak hanya mengatur bagaimana data diperoleh. Pemrosesan Data Pribadi juga mencakup kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya: “Siapa yang punya data saya?” Tetapi juga: “Bagaimana data saya diproses?”

Kita berhak tahu data kita digunakan untuk apa Nah, ini bagian yang sering dilupakan.

Sebagai Subjek Data Pribadi, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.

Jadi, ketika diminta memberikan data pribadi, kita sebenarnya punya alasan untuk bertanya: Siapa yang meminta?, Untuk apa data ini digunakan?, Data apa yang diperlukan?, Bagaimana data tersebut diproses?

Pertanyaan seperti ini bukan berarti kita harus selalu menolak memberikan data. Justru sebaliknya.

Kita sedang belajar memberikan data dengan lebih sadar. Lalu, bagaimana cara kita melindungi data pribadi? Tidak harus dimulai dengan langkah yang rumit. Mulailah dari kebiasaan sederhana.

Checklist sebelum memberikan data pribadi:

☑ KENALI SIAPA yang meminta data.

☑ PAHAMI TUJUANNYA — untuk apa data tersebut digunakan?

☑ PERIKSA DATA YANG DIMINTA — apakah informasi yang diminta berkaitan dengan tujuan tersebut?

☑ PAHAMI BAGAIMANA DATA DIPROSES — karena pemrosesan dapat mencakup pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, hingga pengungkapan.

☑ JANGAN ANGGAP SEPELE DATA SENSITIF seperti data kesehatan, biometrik, data anak, dan data keuangan pribadi.

Prinsip dalam UU PDP juga menekankan bahwa pemrosesan Data Pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, sesuai tujuan, serta dengan menjaga keamanan dari akses atau pengungkapan yang tidak sah.

Pada akhirnya, data pribadi adalah bagian dari diri kita Kita mungkin tidak bisa menghindari pemberian data pribadi.

Untuk mendapatkan layanan tertentu, memenuhi kebutuhan administrasi, atau menggunakan berbagai layanan digital, data memang terkadang diperlukan.

Namun, memberikan data tidak berarti kita harus berhenti peduli terhadap data tersebut. Mulailah mengenali jenis data yang kita berikan.

Pahami untuk apa data itu digunakan. Dan biasakan bertanya ketika kita belum mendapatkan penjelasan yang cukup. Karena data pribadi bukan cuma KTP. Bukan cuma NIK. Bukan cuma nomor rekening.

Data pribadi bisa berupa berbagai informasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membantu mengenali diri kita.

Semakin kita memahami data pribadi, semakin kita sadar apa yang perlu kita lindungi.

Ingat:

KENALI DATANYA.
PAHAMI PENGGUNAANNYA.
LINDUNGI INFORMASI TENTANG DIRI KITA.

Data pribadi adalah bagian dari diri kita. Jangan memberikannya tanpa memahami untuk apa data tersebut digunakan.

Back to Posts