Pernah diminta mengisi nama, nomor HP, alamat, atau data lainnya saat menggunakan sebuah layanan?
Mungkin kita langsung mengisinya. Toh, kalau tidak diisi, proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
Kadang kita juga menemukan pertanyaan seperti:
“Untuk apa data ini diminta?”
Tapi karena sudah terbiasa mengisi formulir, kita mungkin tidak terlalu memikirkannya.
Padahal ada satu pertanyaan sederhana yang sebenarnya penting:
“Data saya nantinya digunakan untuk apa?”
Pertanyaan ini bukan berarti kita harus curiga kepada setiap pihak yang meminta data pribadi.
Justru, ini adalah bagian dari kebiasaan untuk lebih memahami bagaimana data tentang diri kita diproses.
Data pribadi kita tidak berhenti setelah dikumpulkan, Ketika kita memberikan data, prosesnya sebenarnya bisa jauh lebih panjang daripada sekadar mengisi formulir.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemrosesan Data Pribadi mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan.
Artinya, ketika kita memberikan data, ada banyak tahapan yang mungkin terjadi setelahnya.
Karena itu, penting untuk mengetahui bukan hanya siapa yang meminta data, tetapi juga untuk tujuan apa data tersebut diproses.
Kita memang punya hak untuk tahu
UU PDP secara jelas memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Sederhananya:
Boleh tahu data saya digunakan untuk apa? Boleh.
Bahkan informasi mengenai tujuan penggunaan data merupakan bagian dari hak kita sebagai Subjek Data Pribadi.
Jadi, ketika sebuah layanan meminta data pribadi, kita tidak harus hanya berpikir:
“Mereka meminta data, berarti saya harus memberikannya.”
Kita juga dapat memahami:
“Data ini digunakan untuk tujuan apa?”
Kenapa tujuan penggunaan data penting?
Bayangkan sebuah layanan meminta nama dan nomor HP.
Untuk tujuan tertentu, informasi tersebut mungkin memang diperlukan.
Namun, sebagai pengguna, kita tetap perlu mengetahui konteks pemrosesannya.
UU PDP menetapkan bahwa pemrosesan Data Pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan, serta harus sesuai dengan tujuan pemrosesan.
Jadi, salah satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apakah tujuan pemrosesan data tersebut dijelaskan dengan jelas.
Bukan sekadar:
“Data Anda akan kami gunakan untuk meningkatkan layanan.”
Tetapi, jika informasi lebih rinci tersedia, kita bisa memahami data apa yang diproses, untuk tujuan apa, dan bagaimana data tersebut digunakan dalam proses layanan.
Bagaimana jika pemrosesan menggunakan persetujuan?
Dalam kondisi ketika pemrosesan Data Pribadi didasarkan pada persetujuan, UU PDP mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memberikan informasi mengenai beberapa hal.
Di antaranya adalah:
- legalitas pemrosesan;
- tujuan pemrosesan;
- jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
- jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
- jangka waktu pemrosesan; dan
- hak Subjek Data Pribadi.
Dengan kata lain, persetujuan seharusnya tidak berdiri sendirian. Kita perlu memiliki informasi yang cukup untuk memahami apa yang sedang kita setujui. Itulah mengapa ketika muncul halaman persetujuan, jangan hanya mencari tombol “Setuju”. Cari juga informasi mengenai tujuan dan pemrosesan data.
Contoh sederhana
Misalnya kamu ingin menggunakan sebuah aplikasi. Saat mendaftar, kamu diminta memasukkan:
Misalnya kamu ingin menggunakan sebuah aplikasi. Saat mendaftar, kamu diminta memasukkan:
Nama → nomor HP → alamat → data lainnya.
Sebelum melanjutkan, coba perhatikan informasi privasi atau persetujuannya.
Apakah dijelaskan:
Data apa yang akan diproses?
Untuk tujuan apa?
Berapa lama akan diproses atau disimpan?
Apa hak kita sebagai pemilik data?
Data apa yang akan diproses?
Untuk tujuan apa?
Berapa lama akan diproses atau disimpan?
Apa hak kita sebagai pemilik data?
Kalau informasi tersebut tersedia, luangkan waktu untuk membacanya. Tidak harus membaca dengan cara seperti sedang mempelajari dokumen hukum. Cukup biasakan mencari informasi penting yang berkaitan dengan data kita. Karena semakin kita memahami prosesnya, semakin sadar pula kita terhadap informasi yang sedang kita berikan.
Bagaimana kalau kita ingin melihat data yang dimiliki sebuah layanan?
UU PDP juga memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk mendapatkan akses dan salinan Data Pribadi tentang dirinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesannya sesuai dengan jangka waktu penyimpanan, dan akses tersebut diberikan paling lambat 3 × 24 jam sejak menerima permintaan akses, sesuai ketentuan UU.
Artinya, kita bukan hanya memiliki hak untuk mengetahui tujuan penggunaan data, tetapi dalam kondisi yang diatur UU juga memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap data pribadi yang sedang diproses.
Jadi, apa yang sebaiknya kita lakukan?
Kita tidak perlu menjadi ahli hukum untuk mulai lebih peduli terhadap data pribadi.
Cukup mulai dari kebiasaan sederhana. Checklist sebelum memberikan data
☑ SIAPA yang meminta data saya?
Kenali pihak yang meminta atau memproses data.
☑ UNTUK APA data saya digunakan?
Cari informasi mengenai tujuan pemrosesannya.
☑ DATA APA yang akan diproses?
Perhatikan jenis dan relevansi data yang diminta.
☑ BERAPA LAMA data saya diproses atau disimpan?
Jika informasinya tersedia, perhatikan jangka waktu pemrosesan atau retensinya.
☑ APA HAK SAYA?
Ketahui hak sebagai Subjek Data Pribadi, termasuk hak memperoleh informasi dan akses terhadap data sesuai ketentuan.
Kenali pihak yang meminta atau memproses data.
☑ UNTUK APA data saya digunakan?
Cari informasi mengenai tujuan pemrosesannya.
☑ DATA APA yang akan diproses?
Perhatikan jenis dan relevansi data yang diminta.
☑ BERAPA LAMA data saya diproses atau disimpan?
Jika informasinya tersedia, perhatikan jangka waktu pemrosesan atau retensinya.
☑ APA HAK SAYA?
Ketahui hak sebagai Subjek Data Pribadi, termasuk hak memperoleh informasi dan akses terhadap data sesuai ketentuan.
Jangan takut bertanya tentang data pribadi, Memberikan data pribadi mungkin sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Kita memberikannya ketika mendaftar layanan, mengurus administrasi, membuat akun, atau menggunakan berbagai layanan digital.
Namun, kebiasaan memberikan data seharusnya berjalan bersama dengan kebiasaan memahami bagaimana data tersebut diproses.
Karena pada akhirnya, pertanyaan:
“Data saya digunakan untuk apa?”
bukan pertanyaan yang berlebihan.
Itu adalah salah satu cara sederhana untuk menjadi lebih sadar terhadap data pribadi kita.
Ingat:
JANGAN CUMA TAHU
DATA APA YANG KAMU BERIKAN.
PAHAMI JUGA
UNTUK APA DATA ITU DIGUNAKAN.
DATA APA YANG KAMU BERIKAN.
PAHAMI JUGA
UNTUK APA DATA ITU DIGUNAKAN.
Karena melindungi data pribadi dimulai dari satu hal sederhana: berani bertanya sebelum memberikan.