Kita mungkin sudah menyerahkan data pribadi kepada banyak layanan. Namun, apakah itu berarti kita kehilangan hak untuk mengetahui, mengakses, atau meminta tindakan atas data tersebut?
Cerita sehari-hari: Sekali daftar, selamanya tersimpan?
Suatu sore, Rina sedang merapikan isi ponselnya. Ia menemukan sejumlah aplikasi belanja, layanan pesan antar, dan program keanggotaan yang sudah lama tidak digunakan. Beberapa bahkan sudah lupa kapan terakhir kali dibuka.
Rina teringat bahwa saat mendaftar, ia pernah memasukkan nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, tanggal lahir, bahkan alamat email. Ada juga layanan yang meminta foto identitas untuk proses verifikasi.
“Sekarang aplikasinya sudah enggak dipakai. Data gue masih ada di sana, enggak, ya?” pikirnya.
Ia mencoba mencari menu pengaturan, tetapi tidak menemukan jawaban yang jelas. Rina kemudian bertanya kepada temannya, “Kalau data sudah kita kasih, apa kita masih punya hak atas data itu?”
Pertanyaan tersebut sebenarnya dekat dengan kehidupan banyak orang. Kita sering memberikan data karena ingin membeli barang, menggunakan layanan, mendaftar kegiatan, atau mendapatkan kemudahan tertentu. Setelah urusan selesai, kita jarang memikirkan apa yang terjadi pada data tersebut.
Padahal, memberikan data pribadi bukan berarti seluruh hak kita terhadap data itu otomatis hilang.
Memahami hak kita dengan bahasa sederhana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP memberikan hak kepada setiap orang sebagai Subjek Data Pribadi. Istilah ini sederhananya merujuk pada orang yang data pribadinya sedang diproses.
Dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13, UU PDP mengatur sejumlah hak yang berkaitan dengan data pribadi. Hak-hak tersebut antara lain mencakup memperoleh informasi tentang pemrosesan data, memperbarui atau memperbaiki data, mengakses dan mendapatkan salinan data, serta meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kita juga memiliki hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data yang sebelumnya diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
Siapa pengendali itu? Secara sederhana, Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data. Pihak tersebut bisa berupa individu, organisasi, perusahaan, atau badan publik, sesuai definisi dalam UU PDP.
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami: hak atas data pribadi bukan berarti kita bisa meminta semua data dihapus kapan saja tanpa mempertimbangkan kondisi dan ketentuan hukum.
Misalnya, suatu layanan mungkin masih memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan dokumen transaksi tertentu. Dalam kondisi seperti itu, permintaan penghapusan perlu dilihat berdasarkan dasar pemrosesan, tujuan penyimpanan, kewajiban hukum, dan ketentuan yang berlaku.
Yang penting, kita tidak harus pasrah atau berhenti bertanya hanya karena data sudah pernah diberikan.
Contoh kasus: Akun sudah ditinggalkan, tetapi data masih digunakan
Bayangkan Rina pernah mendaftar layanan keanggotaan sebuah toko. Ia memberikan nama, nomor telepon, dan alamat email agar dapat menerima informasi promosi.
Setahun kemudian, Rina tidak lagi menggunakan layanan tersebut. Namun, pesan promosi masih masuk secara rutin.
Rina dapat mulai dengan menghubungi pihak layanan untuk menanyakan bagaimana data pribadinya digunakan dan apakah ia dapat menghentikan penggunaan data untuk tujuan promosi tersebut.
Jika pemrosesan didasarkan pada persetujuan dan Rina menarik kembali persetujuannya, Pasal 40 UU PDP mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk menghentikan pemrosesan berdasarkan penarikan persetujuan tersebut paling lambat 3 × 24 jam sejak permintaan diterima.
Akan tetapi, penghentian penggunaan untuk promosi tidak selalu berarti semua catatan terkait Rina harus langsung dihapus. Bisa saja ada data tertentu yang masih perlu disimpan berdasarkan kewajiban hukum atau dasar pemrosesan lain yang sah.
Karena itu, permintaan yang jelas akan lebih membantu. Rina dapat menanyakan tujuan penggunaan data, menyampaikan penarikan persetujuan untuk promosi jika memang menjadi dasar pemrosesannya, dan meminta penjelasan mengenai data apa yang masih disimpan beserta alasannya.
Checklist: Apa yang bisa kita lakukan?
Sebelum menganggap data pribadi kita sudah tidak bisa dikendalikan, coba lakukan beberapa langkah berikut.
- Cari tahu siapa yang mengelola data. Periksa nama organisasi atau layanan yang meminta data.
- Tanyakan tujuan penggunaannya. Apakah data digunakan untuk layanan utama, promosi, verifikasi, atau tujuan lain?
- Periksa hak dan pengaturan akun. Cari menu privasi, pengelolaan persetujuan, penutupan akun, atau permintaan data.
- Ajukan permintaan secara tercatat. UU PDP mengatur bahwa pelaksanaan sejumlah hak Subjek Data Pribadi diajukan melalui permohonan tercatat, secara elektronik atau nonelektronik, kepada Pengendali Data Pribadi.
- Simpan bukti komunikasi. Catat tanggal, isi permintaan, dan jawaban yang diterima.
- Pahami bahwa penghapusan memiliki ketentuan. Tanyakan alasan apabila data tertentu masih harus disimpan.
Jangan mengirimkan foto KTP atau informasi sensitif tambahan hanya untuk mengajukan permintaan, kecuali memang diperlukan melalui proses verifikasi yang wajar dan aman.
Penutup: Pernah memberikan data bukan berarti kehilangan suara
Kita memang tidak selalu bisa melihat ke mana data pribadi bergerak setelah diserahkan. Namun, kita tetap bisa mencari informasi, mengajukan permintaan, dan menggunakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Mulailah dari hal sederhana: ingat layanan mana saja yang menyimpan data kita, pahami tujuan penggunaannya, dan jangan ragu bertanya jika ada sesuatu yang tidak jelas.
Data pribadi bukan sekadar informasi yang pernah kita berikan. Data pribadi juga berkaitan dengan hak kita sebagai individu.
Kalau hari ini ada layanan yang masih menyimpan data kita, sudahkah kita tahu untuk apa data tersebut digunakan?